Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Jambi Sasar Tempat Hiburan di Kota Jambi

Razia tempat hiburan malam di Kota Jambi
Tim Gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) menyasar sejumlah tempat hiburan di Kota Jambi, Kamis (16/12/2021) malam. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id – Tim Gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) menyasar sejumlah tempat hiburan di Kota Jambi, Kamis (16/12/2021) malam.

Adapun yang dilakukan tim gabungan melakukan pemeriksaan dan pengeledahan tempat/badan secara selektif terhadap pengunjung, pegawai Pub/Bar dan karaoke serta imbauan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Bacaan Lainnya

Sejumlah pengunjung tempat hiburan seperti Regent, VIP, karoke De’Java, Raja, karoke 98, Golden Palace, dan Vsop diperiksa oleh petugas. Namun, tidak menemukan benda yang mencurigakan dan cek urine seluruhnya negatif konsumsi narkoba.

Baca Juga : Cegah Kriminalitas, Ditreskrimum Polda Jambi Razia Tempat Hiburan Malam

Kemudian, tim gabungan memasuki Grand Club. Seluruh pengunjung dilakukan cek urine. Alhasil mendapatkan dua pengunjung positif konsumsi narkoba.

“Saat razia kita temukan 2 orang pengunjung Diskotik Grand positif methampetamine berdasarkan cek urine yang dilakukan personil BidDokkes polda jambi,” ujar Kombes Pol Thomas Panji S, Direktur Resnarkoba Polda Jambi saat dikonfirmasi, Jumat (17/12/2021) pagi.

Thomas menambahkan dua pengunjung tersebut dibawa ke Mapolda Jambi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *