Tiga Pelaku Pencurian Motor di Unja, Unbari dan STMIK NH Dibekuk Polisi

Ungkap.co.id – Tiga kawanan pencurian sepeda motor di parkiran kampus-kampus di Jambi harus mendekam dalam tahanan. Pasalnya mereka, yakni Muhammad Nur Hakim (29) warga Sarolangun, Rakadeni Bayu Pratama (22) warga Alambarajo dan Gina Tri Kurnia (28) warga Jambi Selatan melancarkan pencurian sepeda motor di parkiran motor FKIK Unja, parkiran motor Kampus STMIK NH dan parkiran motor Kampus Unbari.

Kejadian itu bermula pada Rabu, 02 Oktober 2019 sekitar pukul 07.00 WIB, Made Deva Kharisma (19) yang merupakan korban tiba di Kampus FKIK Unja dan memarkirkan motornya diparkiran dengan mengunci stang kendaraannya.

Selanjutnya, sekitar Pukul 13.00 WIB, korban yang hendak pulang mendapati motor miliknya sudah tidak berada di parkiran. Melihat kondisi itu, korban lantas bersama security kampus membuka CCTV dan mendapati tersangka yang terekam CCTV tengah mencuri sepeda motornya.

Kemudian, pada hari Jum’at, 11 Oktober 2019 sekira Pukul 16.00 WIB, tersangka kembali beraksi di parkiran motor Kampus STMIK NH Jambi dan berhasil menggondol sepeda motor lagi.

Selanjutnya, selang 13 hari, tersangka kembali melancarkan aksinya di Kampus Unbari sekitar pukul 19.00 WIB dan berhasil mendapatka 1 unit kendaraan roda dua.

“Para tersangka ini kita tangkap atas dasar laporan dari ketiga korban yakni Made Deva Kharisma (19) mahasiswi Unja, Winda Wiliana (21) mahasiswi STEMIK NH Jambi dan Rahma Nuraini (22) mahasiswi Unbari,” ujar Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika, dalam konferensi pers, Senin (4/11/2019).

Diterangkannya, dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, pihaknya berhasil mendapati ciri-ciri pelaku. Selanjutnya, pada hari Selasa, 29 Oktober 2019 sekitar pukul 20.00 Wib, pihaknya mendapati informasi keberadaan pelaku.

Kemudian tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Hengky Lesmana melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Muhammad Nurhakim, dan Rakadeni Bayu Pratama di sebuah kios di daerah Simpang Pulai, sedang mempreteli barang hasil curiannya.

“Kedua tersangka ini saat mau diamankan mencoba melawan petugas dan mencoba melarikan diri, untuk itu kita berikan tindakan tegas secara terukur di masing-masing kaki tersangka,” terangnya.

Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih lis biru, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BH 4475 ZS, 1 set kunci leter T, 1 buah kunci pas huruf y warna hitam, 1 lembar STNK motor merk Honda Beat warna putih lis biru dan 1 buah kunci motor merk Honda Beat warna putih lis biru.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP Jo 65 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *