Ungkap.co.id – Tiga pelaku illegal logging di Kawasan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi yakni MF warga Kerinci, GC warga Sumatra Selatan dan SS warga asal Riau ditangkap tim Satuan Tugas Gabungan (Satgasgab) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Jambi, Selasa (2/10/2019) sekitar pukul 14:00 WIB.
Taufik Bukhari Kabid Perlindungan KSDA Provinsi Jambi mengatakan, ketiganya di tangkap bersama barang bukti berupa kayu sebanyak 350 Kubik yang terdiri dari kayu gelondongan dan kayu sudah di potong. “Semuanya akumulasinya segitu,” katanya.
Dirinya menyebutkan pelaku tersebut hanya mengambil kayu jenis meranti dan kayu jenis lainnya. “Hanya dua jenis kayu yang diambilnya,” ujarnya.
Saat ini ketiganya masih dikembangkan dan diperiksa secara intensif oleh tim Gabungan PPNS Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. “Masih akan diperiksa dulu, mereka baru ditangkap oleh tim satgas Karhutla,” ungkapnya.
Jumlah pelaku diperkirakan lebih dari tiga orang. Diduga mereka berkelompok dalam melakukan aksinya. “Yang lain kemungkinan pergi dan sudah kabur,” imbuhnya.
Pelaku beroperasi di dalam hutan sudah lebih kurang 15 hari dan diduga juga melakukan pembakaran hutan. Pelaku ini juga mengaku dibayar oleh seseorang. Namun keterangan tersebut belum dapat dipastikan karena proses pemeriksaan baru akan di lakukan. “Pengakuan sementara mereka di bayar tapi belum sebutkan nominal,” tandasnya.
Informasinya pelaku tersebut dilakukan penangkapan setelah dilakukan pengintaian selama lima hari. Para pelaku ini diduga lebih dari lima orang. Saat ditangkap ditemukan alat pemotong kayu mesin Sinso dan kayu yang siap di bawa dan kayu gelondongan. (Isy)