Ungkap.co.id – Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi memberikan gelar adat Sri Paduko Agung Mustiko Alam kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang bertempat di Balairung LAM Jambi pada Sabtu, 27 Agustus 2022.
Pemberian gelar adat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin merupakan kesepakatan rapat LAM Provinsi Jambi. Gelar adat ini diberikan kepada seseorang karena pertimbangan jasa-jasa dan pengabdian atau kedudukannya dalam lingkungan masyarakatnya.
Penganugerahan gelar adat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin ditandai dengan pengukuhan gelar, penyematan pin, pemasangan selempang, pengalungan medali, penyerahan piagam gelar adat oleh Ketua LAM Provinsi Jambi, Hasan Basri Agus.
Selanjutnya penyisipan keris oleh Gubernur Jambi, Al Haris. Untuk penganugerahan Karang Setio kepada Ny. Sruning Burhanuddin, ditandai dengan pemberian kalung emas dan piagam oleh istri Gubernur Jambi, Hesnidar Haris.
Baca Juga : Dua Kali Gagal Bobol ATM, Pria Ini Malah Berhasil Masuk Penjara
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku terhormat, bangga dan sekaligus terharu, diberikan gelar adat Sri Paduko Agung Mustiko Alam oleh LAM Provinsi Jambi.
“Ini tidak terlintas di pikiran saya mendapat gelar adat tersebut. Saya sangat berkesan di Provinsi Jambi ini, saya pernah bertugas dan mengabdi di Provinsi Jambi tersebut,” katanya.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas penghargaan Karang Setio kepada istrinya Ny. Sruning Burhanuddin. Ia berharap penghargaan ini juga akan semakin memberikan motivasi kepadanya untuk bisa membaktikan diri kepada masyarakat, bangsa dan negara.
“Atas nama pribadi, keluarga, dan kejaksaan republik Indonesia, saya mengucapkan terima kasih,” ucapnya. (Syah)