Terlibat Narkoba, 13 Pria dan 1 Wanita Ditangkap Polres Batanghari

Memasuki awal tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Batanghari berhasil mengamankan belasan orang yang diduga pengedar dan juga pengguna Narkotika jenis sabu dan ganja. (Syah)

Ungkap.co.id Memasuki awal tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Batanghari berhasil mengamankan belasan orang yang diduga pengedar dan juga pengguna Narkotika jenis sabu dan ganja.

Setidaknya dalam kurun waktu satu bulan tersebut, Satresnarkoba Polres Batanghari berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yakni sebanyak 8 Laporan Penindakan (LP) dengan tersangka sebanyak 14 orang.

Bacaan Lainnya

“Dalam kurun waktu satu bulan, kita berhasil mengamankan sebanyak 14 orang tersangka diantaranya 13 orang laki – laki, dan 1 orang perempuan,” ujar Kapolres Batanghari AKBP AKBP Handoyo Yudhy Sentosa saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Narkoba Iptu Al Imron, Senin (17/2/2025).

Adapun lokasi penangkapan belasan orang yang diduga pengedar dan kurir tersebut tersebar di beberapa kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Batang Hari.

“Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah terungkap, yakni di Kecamatan Muara Bulian, Batin XXIV, Mersam dan Kecamatan Bajubang,” lanjutnya.

Baca Juga : Gerebek Rumah Kost, Polda Jambi Tangkap Seorang Bandar Narkoba

Handoyo menyebutkan, dari hasil ungkap kasus tersebut barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 48,52 gram dan ganja sebanyak 11,36 gram.

“Untuk barang bukti yang didapatkan 31 buah plastik klip bening berukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu – sabu. Kemudian satu kertas warna putih berisi daun, ranting dan biji yang diduga narkotika jenis ganja,” ungkapnya.

Atas perbuatannya belasan tersangka yang diduga pengedar dan kurir tersebut akan disangkakan dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara.

“Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka itu 114 dan 112 undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. Kemudian ungkap kasus yang di atas 5 gram dia akan dikenakan 5 tahun,” sebutnya.

Pada kesempatan itu juga Handoyo mengatakan kepada seluruh masyarakat apabila mengetahui adanya lokasi yang dijadikan tempat transaksi narkoba agar tidak segan – segan melaporkan ke pihak yang berwajib. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *