Selanjutnya terhadap empat orang tersangka tersebut satu orang dinyatakan sebagai DPO Kejaksaaan yaitu berinisial LD, satu orang lagi sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di LP Kelas IIA Bukit Tinggi Sumatera Barat berinisial AI.
“Sedangkan terhadap dua orang lainnya yaitu DS dan YEH saat ini Dirut Bank9 Jambi dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejati Jambi,” kata Elan Suherlan.
Baca Juga : Kejari Rohil Terima Penitipan Uang Rp500 Juta dari NS Tersangka Korupsi
Akibat kasus itu, kerugian keuangan negara yang terjadi akibat tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp310 miliar. Sebagai upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi, saat ini Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah mewah yang berlokasi di Bintaro Jaya-Tangerang Selatan yang ditaksir bernilai Rp7 miliar.
“Selain itu Tim Penyidik juga telah melakukan pengembangan perkara dengan melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-394/L.5/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023,” kata Elan Suherlan.
Dalam kasus ini tim penyidik menyebutkan, kasus itu bermula pada 2017 dan 2018 Bank Jambi melakukan investasi penempatan dana pada PT SNP (Sunprima Nusantara Pembiayaan) dalam bentuk pembelian MTN (Medium Term Note atau Surat utang jangka menengah).
Baca Juga : Kejati Jambi Garap Dugaan Korupsi Biaya Pendidikan Siswa Kurang Mampu
Dalam proses penerbitan MTN tersebut, PT SNP (selaku emiten/penerbit) telah menggunakan laporan keuangan yang datanya dimanipulasi sehingga kondisi keuangan perusahaan seolah-olah terlihat sehat dan memiliki prospek usaha yang bagus.
Padahal faktanya sejak 2010, PT SNP telah mengalami kesulitan keuangan yang terlihat dari cashflow perusahaan. Di mana uang keluar lebih besar daripada uang yang masuk.