Ungkap.co.id – Polda Jambi menetetapkan Direktur PT Tegar Nusantara Indah di Jelutung Kota Jambi RP alias AP serta mengamankan 135 batang kayu ilegal logging dengan volume 83,25 M3/Kubik.
Selain Direktur PT Tegar Nusantara Indah yang sekaligus dilakukan penangkapan itu, Polda Jambi juga menetapkan RK (17) seorang sopir Truk pengangkut kayu ilegal sebagai tersangka (proses diversi).
Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero mengatakan waktu dan kejadian Rabu (9/10/2019) sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Jambi – Suak Kandis Desa Puding Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi.
“Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Kumpeh Ulu untuk di proses hukum,” terangnya saat menggelar konferensi pers di Lantai II Mapolda Jambi, Kamis (24/10/2019).
Setelah itu, berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara penetapan tersangka pada hari Selasa (22/10/2019), Direktur PT Tegar Nusantara Indah RP alias AP dilakukan penangkapan.
“Karena diperoleh cukup bukti atas peristiwa pengangkutan kayu bulat tanpa dilengkapi Dukumen Sahnya Hasil Hutan (SKSHHK) yang dikendarai TSK RK,” jelasnya.
Kronologis perkara, atas permintaan Karyawan PT Tegar Nusantara Indah saksi AK dan uang jalan dari saksi FD, tersangka RK melakukan pengangkatan kayu bulat di Logpon Desa Pulau Mentaro menggunakan mobil truk milik PT Tegar Nusantara Indah Nopol BH 8895 GU.
Selesai memuat kayu selanjutnya RK bersama saksi MD menuju ke pabrik PT Tegar Nusantara Indah di Desa Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu.
“Dalam perjalanan melewati Desa Betung yang dikendarai tersangka dan saksi diamankan oleh petugas dan dilakukan pengecekan truk tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen sahnya hasil hutan (SKSHHK),” terangnya.
Di logpon Desa Pulau Mentaro turut dilakukan penyitaan terhadap 1 unit truk Mitsubishi Fuso nopol BH 8148 MO yang terparkir diduga ditinggal sopirnya dengan muatan kayu bulat jenis meranti dan Rimba campuran diduga tanpa dilengkapi dokumen sahnya hasil hutan jumlah 41 batang dengan volume 26 M3/Kubik.
“4 tumpukan kayu bulat jenis meranti dan rimbah campuran diduga tanpa dilengkapi dokumen sahnya hasil hutan jumlah 94 batang volume 57,25 M3/Kubik itu juga diamankan, jadi total sebanyak 136 batang, volume 57,25 M3/Kubik,” tegasnya.
Pasal yang dilanggar, yaitu Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan dan atau pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013. (Isy)