Muara Bungo – Penyidik Unit Reskrimum Polres Bungo meminta keterangan saksi-saksi terhadap dugaan ijazah palsu yang digunakan Rio ( Kades ) Desa Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Bungo, pada saat persyaratan pencalonan pemilihan Rio Desa Sungai Mengkuang, sekira pukul 10.00 WIB, Selasa 08/01.
Adapun saksi-saksi yang dipanggil berjumlah 5 orang, yakni Masri, Mulyadi ( ketua pemuda/i Dusun pal 6 ), Yusrizal, Maskun, dan Syatriman.
Hal itu dikatakan oleh Megawati, SH yang diberi kuasa dari beberapa warga Sungai Mengkuang dikonfirmasi via WA.
“Hari ini Unit Reskrimum Polres Bungo melakukan panggilan dan meminta keterangan dari perwakilan masyarakat Desa Sungai Mengkuang berjumlah 5 orang, yang telah memberikan kuasa kepada Advokat Megawati, SH mengenai dugaan penggunaan dan kepemilikan Ijazah Palsu Rio Desa Sungai Mengkuang.
Saksi-saksi tersebut telah memberikan keterangan dengan sebenarnya sesuai fakta kebenaran yang diketahuinya,” kata Megawati, Selasa 08/01.
Ketika ditanya tentang materi pemeriksaan dan berapa pertanyaan yang diajukan penyidik?
“materi pemeriksaannya hampir sama, ya sekitar 13 pertanyaanlah,” jawab Megawati.
Megawati juga berharap Rio tersebut akan menjadi tersangka.
“Kalau penilaian saya, dari keterangan saksi-saksi tadi, semoga Rio tersebut akan jadi tersangka,” harap Mega.
Untuk diketahui Armiadi Rio ( Kades ) Desa Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah dilaporkan ke polisi oleh Megawati, SH yang diberi kuasa dari beberapa warga Sungai Mengkuang terkait dengan dugaan penggunaan ijazah palsu sebagai persyaratan pencalonan pemilihan Rio Desa Sungai Mengkuang, pada pukul 10.00 WIB, Jumat, 04/01.
Redaksi : Andika