Terciduk Prostitusi, Ini Pengakuan PA Selengkapnya

PA (tengah) memberikan keterangannya di Polda Jatim pada Minggu dini hari (27/10/2019). Foto : Vivanews.com

Setelah diperiksa satu kali 24 jam, PA (23 tahun), telah dipulangkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim pada Minggu dini hari (27/10/2019). Saat ini PA berstatus sebagai saksi.

Wanita yang disebut-sebut sebagai artis dan pemenang kontes kecantikan ini terciduk kasus prostitusi di Kota Batu, Jawa Timur. PA meminta maaf kepada keluarga besar, teman, dan ajang kontes kecantikan yang ikut terbawa-bawa dalam kasusnya.

“Kepada semuanya, saya minta maaf. Karena berita ini sudah menyebar,” ucapnya.

Diakuinya, memang pernah mengikuti ajang Putri Pariwisata Indonesia, tapi tidak menang dalam kontes itu. Namun, dirinya membantah pernah mengikuti ajang Putri Indonesia seperti diberitakan beberapa media.

“Untuk itu, sekali lagi saya mohon maaf,” katanya.

Diakuinya lagi, ia bukan publik figur. Ia hanya bekerja di perusahaan sebagai karyawan. Namun ia enggan memberikan klarifikasi tentang peristiwa penggerebekan di kamar sebuah hotel di Batu bersama seorang pria.

Direktur Reskrimum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi, Gideon Arif Setiawan mengatakan, dari empat orang yang diamankan di lokasi, untuk sementara baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni J yang berperan sebagai muncikari.

“(J dikenai) Pasal 296 dan 506 KUHP, menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan itu prostitusi,” ujar Gideon.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *