Ungkap.co.id – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi bersama pihak Kecamatan dan Disperindag menyegel 2 Ruko yang berada di kawasan Jalan Surya Darma Pal VIII, Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru.
2 Ruko tersebut disegel petugas Satpol PP Kota Jambi setelah puluhan Ormas bersama LSM mendatangi Ruko tersebut pada hari Senin (9/2/2020) kemarin dan di dalam Ruko ditemukan ratusan dus Miras dari berbagai jenis merek minuman. Ruko itu juga tidak memiliki izin dijadikan sebagai tempat penyimpanan minuman keras (Miras).
Kabid Penegakkan Peraturan Daerah (PPD) Satpol PP Kota Jambi Sa’id Faizal saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penyegelan tersebut dilakukan karena pihak yang bersangkutan tidak kooperatif saat dilakukan pemanggilan ke kantor Satpol PP.
“Ada 2 Ruko yang kita segel, 1 Ruko memiliki izin tapi kita baru melihat izin yang fotocopy saja,1 Ruko lagi tidak memiliki izin dan yang bersangkutan kita panggil dan tidak hadir ke kantor untuk membawa izin yang aslinya,” ujar Sa’id Faizal, Selasa (10/3/2020).
Lebih lanjut Sa’id mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terkait seluruh izin yang dimiliki oleh pemilik usaha minuman tersebut.
“Sementara ini semua izinnya ada tapi kita baru melihat yang fotocopy nya saja, kita juga akan lakukan pemeriksaan izin aslinya,” terangnya.
Sa’id menegaskan apabila izin aslinya sudah dilakukan pemeriksaan namun menyalahkan aturan maka pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap miras yang di dalam Ruko tersebut.
“Jika izin aslinya sudah kita periksa namun menyalahkan aturan kita akan sita semua barang minuman yang ada di dalam ini,” tutupnya. (Isy)