Ungkap.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jambi menandatangan nota kesepahaman (MoU), terkait pengawasan partisipatif dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024, Sabtu, 10 September 2022.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin mengatakan, berangkat dari penandatangan MoU ini, Bawaslu sudah punya keterikatan untuk saling berkoordinasi dan berkomunikasi dalam pengawasan partisipatif dan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dan Pilkada 2024.
“Kami beri apresiasi yang setingginya kepada mitra pengawas partisipatif Pemilu yang telah menandatangani nota kesepahaman. Semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk bermitra dengan Bawaslu dalam pelaksanaan pemilu,” terangnya.
Baca Juga : Jalan Kaki dan Door to Door, Bhayangkari Tanjab Timur Bagikan Sembako ke Warga
Sementara itu, Ketua SMSI Jambi Mukhtadi Putranusa mengatakan penandatanganam MoU ini, SMSI bertindak sebagai pihak kedua memiliki tugas dan tanggung jawab turut serta dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemilu dan pilkada tahun 2024 di Provinsi Jambi.
Kemudian, memberikan sosialisasi pengawasan partisipatif di wilayah kerja, guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan yang optimal terhadap pemilu dan berpartisipasi dalam pembinaan serta bimbingan teknis. Kemudian memberikan masukan dan arahan dalam rangka monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan MoU ini.
Baca Juga : Komisi I DPRD Kota Bogor Carikan Kantor Baru untuk KPU dan Bawaslu
“Pihak SMSI dalam pelaksanaan MoU, terkait penyampaian informasi, apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran sebagai informasi awal, ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan perundangan undangan yang berlaku,” sebutnya.
Mukhtadi yang didampingi Sekretaris Firma Satria akan menjalankan apa yang sudah disepakati bersama dalam nota kesepahaman tersebut.
Menurutnya, anggota yang tergabung SMSI siap memberikan informasi yang mengedukasi masyarakat dalam rangka memerangi informasi hoax terkait penyelenggaraan pemilu. (Syah)