Tega! Bapak Perkosa Anak Kandung Yang Menderita Penyakit Stroke Berat

Seorang pria (65) bernisial SK, tega memperkosa anak kandungnya SM (39) yang sudah lima tahun menjanda. Saat diperkosa anaknya sedang menderita penyakit stroke berat sejak enam bulan yang lalu. SK adalah warga Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Jember, Jawa Timur.

“Melihat kondisi itu, si bapak sebagai orangtua menawarkan diri supaya tinggal bersama di rumahnya, yang masih satu desa. Tanpa curiga, tawaran tersangka itu langsung diterima korban dan anak-anaknya,” kata Kapolsek Ambulu, AKP Sugeng Piyanto seperti dilansir dari Merdeka.com.

Bacaan Lainnya

“Tersangka memasuki kamar korban, berdalih memijati tubuh korban. Saat memijat itu, timbul hasrat tersangka, yang selanjutnya menyetubuhi anak kandungnya itu,” ungkap Sugeng.

Dikatakan Sugeng, pemerkosaan itu sudah dilakukan SK sebanyak dua kali, sehingga menyebabkan korban mengalami trauma.

Pemerkosaan kedua terjadi pada Senin, 22 Juli 2019 sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka kembali melancarkan modus yang sama. SK tiba-tiba masuk ke kamar korban yang sedang sendirian. Dia menawarkan diri untuk memijati tubuh korban. SM pun langsung menolaknya.

“Karena korban menolak dipijati, tersangka langsung menutup pintu kamar korban. Tersangka memaksa menyetubuhi korban, yang tidak berdaya. Korban tidak bisa berbuat apa-apa, ketika tersangka menindih tubuh korban,” katanya.

Akhirnya kasus pemerkosaan tersebut terbongkar setelah korban menceritakan kepada ibu, anak, dan saudara korban.

“Unit Reskrim Polsek Ambulu melakukan penyidikan dan penyelidikan, dan sekitar jam 23.00 WIB, berhasil menangkap dan mengamankan tersangka,” ujar Sugeng.

Untuk kepentingan penyidikan, Selasa 23 Juli 2019, polisi juga membawa korban ke RSUD dr. Soebandi untuk divisum. Hingga Selasa malam, tersangka masih menjalani penyidikan dan ditahan di Mapolsek Ambulu. Polisi juga menyita barang bukti sebuah kaus loreng, sebuah rok panjang warna hitam, dan satu buah seprai warna biru.

“Sejauh ini, polisi masih mendalami motif, mengapa tersangka ini tega memperkosa anak kandungnya,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 8 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan atau Pasal 286 KUHP tentang melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung yang tidak berdaya.

Sumber : Merdeka.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *