Pada kasus kedua, dia menjelaskan terjadi pada Sabtu, 04 Januari 2025, dengan korban Agus Yulianto. Tersangka DR (33), yang tinggal di Pabrik Tahu Asifa, Bengkong, diduga nekat melakukan aksi penggelapan akibat kecanduan judi slot.
Berdasarkan kronologi kejadian, tersangka yang sedang libur kerja berpura-pura meminjam motor korban, Honda Scoopy BP 2025 MU warna hitam, dengan alasan ingin membeli rokok.
“Korban tanpa curiga memberikan motornya, namun tersangka justru membawa kabur kendaraan tersebut ke arah Mitra Mall, Batu Aji, dan tidak mengembalikannya,” jelasnya.
Baca Juga : Polsek Sukawati Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Sambungnya, korban yang menyadari motornya tidak dikembalikan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sagulung. Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Polsek Sagulung berhasil menangkap tersangka DR di Simpang Bascamp, Kecamatan Sagulung, pada 28 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Selain itu, pihak kepolisian juga menangkap seorang pelaku lainnya, MB, yang diduga turut serta dalam kasus ini. Ia diamankan sehari sebelumnya, 27 Januari 2025, di depan Ruli PGRI Sungai Binti, Kecamatan Sagulung.
“Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu lembar BPKB, dan satu STNK asli. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang juga membawa ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ungkapnya. (***/Mulyadi)