Tawarkan Pekerjaan dan Candu Judi Online, hingga Gelapkan Motor, Dua Pria Dibekuk Polisi

Polsek Sagulung saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penggelapan sepeda motor. (Mulyadi)

Ungkap.co.id Polsek Sagulung berhasil mengamankan dua tersangka penggelapan sepeda motor dengan modus berbeda.

“Kasus pertama melibatkan tersangka LA (32) yang melakukan aksinya pada Senin, 23 Desember 2024 lalu. Kejadian bermula ketika korban, seorang pengemudi ojek online bernama Ilmi Khoirul Fahmi, menerima pesanan dari aplikasi transportasi online di daerah Perumahan PJB 2, Batam,” kata Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris didampingi Kasihumas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, dan Banit Satreskrim Polsek Sagulung, Bripka Ali Asrim Harahap dalam konferensi pers di Mapolsek Sagulung, Senin, 3 Februari 2025, sebagaimana rilis resmi yang dikirimkan kepada wartawan, Selasa.

Bacaan Lainnya

Lanjut dia, dalam perjalanan, tersangka mengajak korban berbincang dan mengiming-imingi pekerjaan di sebuah perusahaan di Batam.

Baca Juga : Puluhan Remaja Tergabung Geng Motor Lakukan Deklarasi Damai Letakkan Senjata

Tersangka kemudian meminta korban untuk menjemput pacarnya di halte Panbil dan mengajak makan di warung Kampung Aceh, Kecamatan Sungai Beduk.

“Setelah makan, tersangka meminjam motor korban dengan alasan menjemput temannya, namun justru membawa kabur dan menjual motor tersebut tanpa sepengetahuan korban,” jelasnya.

Tersangka akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Sagulung pada 24 Januari 2025 di daerah Fanindo, Kecamatan Batu Aji. Barang bukti yang diamankan berupa surat bukti kredit dan surat bukti pembayaran.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 Jo 378 KUHP tentang penggelapan dan atau penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ujarnya.

Pos terkait