Ungkap.co.id – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi terus berkomitmen dalam upaya melakukan pencegahan, penyebaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kali ini salah satu upaya penindakan hukum dan pencegahan peredaran narkoba di Kota Jambi, Satresnarkoba Polres Jambi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Simsal Siahaan mengatakan pelaku yang berhasil ditangkap yaitu YK (30) warga Jalan S Brojonegoro, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
“Pengungkapan berawal adanya laporan masyarakat adanya transaksi narkotika di Kelurahan Payo Lebar,” ujarnya, Kamis (0l6/3/25).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan YK (30) di rumahnya pada Minggu, 2 Maret 2025 kemarin, sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca Juga : Gerebek Gelanggang Sabung Ayam, Polisi Amankan 16 Orang, Sekitar 24 Orang Kabur
“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 21 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, dua buah plastik klip bening ukuran sedang, satu dompet kecil, dan satu unit ponsel Android merek Samsung berwarna hitam,” lanjutnya.
Saat diinterogasi petugas, pelaku YK mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang didapat dari seseorang berinisial A.
“YK mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang diperolehnya dari seseorang berinisial A, yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 21 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital, 2 buah plastik klip bening ukuran sedang, 1 buah dompet kecil dan 1 unit handphone.
“Saat ini pelaku YK telah ditahan di Rutan Polresta Jambi dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Syah)