Tangkap Seorang Pria, Polres Kerinci Ungkap Peredaran Sabu Modus Sistem Tempel

JU (39) alias Junek terduga pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan oleh Polres Kerinci. (Syah)

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah “sistem tempel”, di mana ia meletakkan narkoba di suatu tempat tersembunyi berdasarkan instruksi melalui telepon tanpa harus bertemu langsung dengan pembeli untuk memutus mata rantai pemantauan petugas.

Dalam interogasi awal, JU mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial JEF. Pelaku mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang menempelkan sabu di lokasi tertentu dengan imbalan upah sebesar Rp 200.000,- setiap kali transaksi berhasil diedarkan.

Bacaan Lainnya

Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pengejaran intensif terhadap JEF yang identitasnya telah dikantongi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga : Tangkap Kurir Narkoba, Polresta Jambi Sita 7,6 Kg Sabu dan 10.000 Butir Ekstasi

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku JU beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kerinci.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diselaraskan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru.

Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi keamanan wilayah bersama. (*/Syah)

Pos terkait