Tangkap Seorang Pria, Polres Kerinci Ungkap Peredaran Sabu Modus Sistem Tempel

JU (39) alias Junek terduga pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan oleh Polres Kerinci. (Syah)

Ungkap.co.id Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil meringkus seorang pria berinisial JU (39) alias Junek, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Desa Sumur Anyir, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, pada Jumat malam (20/02/2026) sekira pukul 23.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Kejadian bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci tengah melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Sungai Bungkal.

Saat melintasi Desa Sumur Anyir, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berdiri di lokasi sepi. Saat dihampiri, pelaku tampak panik dan gelisah, sehingga petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap ponsel dan penggeledahan badan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga : Polresta Jambi Tangkap Seorang Pria yang Simpan 6 Paket Sabu di Rumahnya

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 11 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis sabu.

Barang haram dengan total berat bruto 3,14 gram tersebut ditemukan tersimpan di dalam saku celana milik pelaku.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Oppo Reno 5 dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Berdasarkan pemeriksaan digital pada ponsel pelaku, ditemukan sejumlah pesan singkat dan foto lokasi yang menunjukkan titik-titik tempat pelaku meletakkan sabu.

Pos terkait