Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi dalam konferensi persnya menyebutkan, bahwa pengungkapan kasus tersebut baru dirilis kepada awak media dikarenakan perkara tersebut menjadi atensi pimpinan tingkat atas untuk dilakukan pengungkapan jaringannya.
“Kepada rekan-rekan awak media, sebelumnya saya mohon maaf karena baru sekarang bisa merilis pengungkapan kasus narkoba tersebut. Hal itu kami lakukan karena perkara ini menjadi atensi pimpinan, mengingat kedua tersangka terlibat jaringan antar provinsi” ujarnya.
Baca Juga : Polres Kerinci Tangkap Seorang Pengedar Sabu dengan Modus Transaksi Online
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan di balik peredaran sabu tersebut.
“Kami yakin ada aktor utama yang mengendalikan peredaran ini. Kami akan terus memburu dan membongkar seluruh jaringan agar Kabupaten Merangin bebas dari narkoba,” ungkapnya.
Sementara itu Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly menyebutkan, saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati,” katanya. (***/Syah)




