Tangkap Kurir dan Bandar, Polres Merangin Sita 2 Kg Sabu dari Dua Tersangka

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi saat menunjukkan alat bukti sabu kepada awak media dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba. (Syah)

Ungkap.co.id R (27) yang merupakan warga Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Ilir, Provinsi Riau, berhasil diringkus tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin pada Sabtu (12/07/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di Jln. Pesantren, Desa Muara Belengo, Kecamatan Pamenang.

“R ditangkap bersama barang bukti 1 paket sabu siap edar seberat 5,15 gram, 1 unit HP Android merk Vivo warna hitam, 1 bungkus plastik good day, 1 klip bening kosong dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin, AKP Rezi Darwis dalam rilis resminya yang dikirimkan kepada wartawan, Kamis.

Bacaan Lainnya

Rezi melanjutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Pamenang. Sari informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap pada saat akan melakukan transaksi di wilayah Desa Muara Belengo.

“Saat digelar badan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung kita amankan ke Polres Merangin untuk dilakukan pengembangan,” ujarnya.

Baca Juga : Tangkap Kurir Narkoba, Polresta Jambi Sita 7,6 Kg Sabu dan 10.000 Butir Ekstasi

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Rezi, ditemukan petunjuk bahwa tersangka R berperan sebagai kurir, dimana dalam setiap aktivitas transaksi narkotika jenis sabu, dijanjikan akan mendapat imbalan dari rekannya yang bernama EZ (40) selaku bandar. EZ ini merupakan warga Desa Bukit, RT 005, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.

Tim pun melakukan serangkaian penyelidikan dan pergi ke wilayah Desa Bukit. Bilang Rezi, dengan didampingi oleh orang tua tersangka dan tokoh masyarakat setempat, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan rumahnya.

Alhasil polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 kotak bungkus yang berisikan kotak warna putih merk Chinise pin wei yang berisikan narkotika sabu dengan berat kotor 2,15 kilo gram, 1 plastik klip berisikan narkotika sabu dengan berat kotor 2,82 gram, plastik berisikan narkotika sabu dengan berat kotor 50,34 gram, 1 buah timbangan digital.

“Selanjutnya 4 bungkus plastik klip berbagai ukuran, 1 pak plastik klip, 1 buah sendok takar, 1 unit HP merek Oppo, 1 buah tas jinjing warna hijau, 1 buah kotak rokok merek Bull, 1 buah kantong plastik warna-warni dan 1 buah tas warna cokelat,” urainya..

Kepada polisi, tersangka EZ mengaku sudah tiga bulan terakhir telah menyediakan tempat penyimpanan (gudang) dan juga mengedarkan narkoba kepada sejumlah kalangan masyarakat dengan target penjualan wilayah Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Merangin.

Di mana barang haram tersebut didapat tersangka EZ dari rekannya yang berinisial A (warga Sarolangun) dan P (warga Provinsi Sumatera Selatan ) yang selanjutnya menjadi target polisi,” ungkapnya.

Pos terkait