Ungkap.co.id – Satresnarkoba Polresta Jambi tidak main-main dalam melakukan penegakan hukum terkait peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polresta Jambi.
Hal ini terbukti beberapa waktu lalu jajaran Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan ratusan pil ekstasi dan sabu seberat kurang lebih 500 gram yang diedarkan di Pulau Pandan.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menyampaikan bahwa ini merupakan komitmen Polresta Jambi dalam menindak pelaku yang mengedarkan Narkoba di wilayah hukum Polresta Jambi.
“Tidak ada kendor dalam memberantas peredaran narkoba, karena narkoba ini merupakan musuh negara,” tegasnya, Selasa malam (6/12/22).
Ini sudah dibuktikan beberapa orang bandar narkoba yang berhasil diamankan. Dikatakannya, ini bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba khususnya para bandar narkoba.
“Kita akan terus lakukan penindakan hukum jika ditemukan peredaran narkoba, khususnya di Pulau Pandan,” lanjutnya.
Baca Juga : Lapas Narkotika Sabak Dijadikan Contoh Rehab Narkoba di Indonesia
Tidak hanya itu saja, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan BNNP Jambi untuk dilakukan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba yang sangat kecanduan sehingga bisa kembali pulih dan tidak ketergantungan.
Dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran narkoba ini juga tidak bisa dilakukan sendiri, namun peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan. Sehingga dalam memberantas peredaran narkoba bisa ditindak secara hukum, pungkas Kapolresta Jambi.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan, sesuai Intruksi Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono dan Kapolresta Jambi, akan ditindak tegas pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum Polresta Jambi.
“Kita juga telah mengamankan 1 pelaku Ibu Rumah Tangga yang berjualan narkoba di PP,” ujarnya.
Dengan ditangkapnya bandar tersebut, maka tidak menutup kemungkinan bandar-bandar lain yang masih ada di Pulau Pandan kita sikat, tutup Kasat Narkoba Polresta Jambi. (Irwansyah)