Ungkap.co.id – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12.941,689 gram, ekstasi 495 butir dan ganja 47,1 gram, Selasa (18/2/2025).
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol DR Ernesto Saiser mengatakan, selama bulan Januari hingga Februari 2025, pihaknya telah menangani 66 kasus narkotika dengan 92 tersangka, yang terdiri dari 84 laki-laki dan 8 perempuan. Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 12.941,689 gram, ekstasi 495 butir, dan ganja 47,1 gram.
“Jika dihitung, nilai ekonomis barang bukti sabu yang disita mencapai Rp 16.824.195.700. Sementara itu, nilai ekonomis barang bukti ekstasi yang disita mencapai Rp 123.750.000,” ujarnya.
Ernesto melanjutkan, kegiatan ini juga sesuai dengan Asta Cita Presiden untuk bersih-bersih dan sesuai arahan Wakapolda Jambi untuk Jambi bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga : Seorang Napi Kendalikan Narkoba di Lapas Jambi, Polda Jambi Sita Uang Rp373 Juta
Selain itu juga, dalam pemusnahan ini turut disaksikan dengan tokoh agama Provinsi Jambi DR H Umar Yusuf, unsur-unsur Forkopimda dan penasehat hukum.
“Dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini, kita berharap dapat memberikan dampak positif dalam upaya memberantas narkotika di wilayah Jambi,” sambungnya.
Tidak hanya itu saja, alumni Akpol angkatan 2000 tersebut juga menyampaikan dengan memusnahkan barang bukti narkoba ini, pihak bisa menyelamatkan kurang lebih 65.000 jiwa.
Pemusnahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika dan pentingnya menjaga kesehatan dan keselamatan. (***/Syah)