Ungkap.co.id – Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4,1 kilogram, Rabu (27/7/2022).
Bertempat di ruang Bag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Jambi, barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dicampurkan dengan air detergen hingga larut.
Wadirnarkoba Polda Jambi, AKBP Zulkarnain Harahap mengatakan barang bukti ini merupakan hasil penyitaan dari 6 perkara dengan jumlah 7 tersangka mulai dari Maret – Juli 2022.
“Karena ada kewajiban melakukan pemusnahan, maka hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti,” ujarnya kepada wartawan.
Adapun identitas 7 tersangka, yaitu P, ADS, N, MDI, EC, MA dan AS. Ia menyebutkan barang bukti yang paling banyak diamankan dari tangan tersangka P seberat 3,4 kilogram dan paling sedikit MDI dengan berat barang bukti 5 gram.
Baca Juga : Polresta Jambi Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
Zulkarnain menambahkan apabila 1 gram dapat digunakan untuk 5 orang, maka yang berhasil diselamatkan sebanyak 20.923 jiwa dari pengungkapan Ditresnarkoba Polda Jambi.
Akibat perbuatannya, semua tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2)dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Syah)