Tangan dan Kaki Diikat, Adik dan Ayah Kandung di Bungo Bunuh Anaknya Sendiri

Pembunuhan sadis di Bungo
Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro saat memimpin press release pengungkapan kasus tewasnya Dodi. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id – Tabir gelap kematian Dodi (35) kini terungkap sudah. Polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka pembunuhan Dodi tersebut.

Kedua tersangka itu, yakni ayah kandung dan adik korban sendiri. Ayahnya bernama Kusnadi (57), sedangkan adiknya bernama Ujang Tedi (28).

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan keterangan dari pelaku, sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi, korban bilang ingin mati saja karena tidak sanggup lagi jalani hidup. Akhirnya ayah korban menyetujui permintaan dari korban dengan dibantu adiknya,” kata Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin, 6 Desember 2021.

Baca Juga : Heboh! Mayat dengan Tangan dan Kaki Terikat Ditemukan di Bungo

Guntur melanjutkan, setelah itu, korban menuju ke TKP dengan membawa tali. Kemudian disusul oleh kedua pelaku. Sesampainya di sana, kedua pelaku mengikat kaki dan tangan korban.

“Ayah korban, berperan mendorong korban ke bendungan itu. Sementara adik korban mengikat tali di kaki dan tangan korban,” samabung Guntur.

Guntur menjelaskan bahwa pelaku tak sanggup menahan malu hingga menghidupinya, karena anaknya (Dodi) mengalami gangguan jiwa.

Baca Juga : Leher Gadis Cantik Ditusuk, Dibunuh, & Diperkosa, Pria Tuna Rungu Dibekuk Polisi

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 Subsidier pasal 344 Kuhp Jo Pasal 55 56, KUHP pasal 44 ayat 3 UU RI tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 55 56 KUHP. Pelaku diancam dengan pasal 340, hukumannya seumur hidup,” jelasnya.

Sebelumnya mayat Dodi ditemukan warga di irigasi di Unit 14 Dusun Mulya Jaya, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo pada Senin (2/12/2021) lalu. Peristiwa itu sempat menggegerkan warga setempat. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *