“Pengakuan awal mereka mendapatkan bibit tersebut dari rekannya, saat ini masih kita selidiki. Kalau dilihat dan pengakuan tersangka perkebunan ganja ini sudah dilakukan selama tiga bulan terakhir,” jelasnya.
Dijelaskan Kapolres, kronologis pembongkaran kebun ganja tersebut berawal dari informasi warga adanya perkebunan ganja di area Nilo dingin dekat area pergunungan.
Baca Juga : Asyik Mengisap Ganja, Delapan Pelajar Ini Dibekuk Polisi
Dari informasi tersebut akhirnya tim kepolisian menuju lokasi dan ternyata benar saat di lokasi ditemukan daun ganja dan tersangka di dalam pondok
“Track jalannya jauh dan lokasinya di dalam hutan di pinggiran gunung Masurai,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (Isy)