Tak Patuh Aturan, APKK Desak Pemda Sarolangun Cabut Izin Perusahaan Batu Bara

Ungkap.co.id – Sejumlah aktivis yang tergabung di Aliansi Pecinta Keadilan dan Kebenaran (APKK) pada Kamis (10/10/2019) mendatangi kantor Bupati Sarolangun untuk mempertanyakan serta menuntut tanggungjawab dari pihak perusahaan terkait surat kesepakatan bersama dengan 14 perusahaan tambang batubara yang dilaksanakan pada tanggal (7/5/2019) yang lalu.

Akibat dari ketidakjelasan tentang kelanjutan dari perjanjian tersebut dan telah melampaui batas waktu dari yang telah ditentukan yang disepakati antara Pemkab dengan para pimpinan perusahaan, maka APKK yang tergabung dari tiga lembaga yaitu LSM RPI, LP KPK dan LMP mempertanyakan kembali sejauh mana kepatuhan pihak perusahaan terhadap pemerintah Kabupaten Sarolangun.

Dalam pertemuan antara pihak Direktur pemilik perusahaan tambang batubara dengan Wabup Hillal pada ( 7/5/2019) yang lalu telah dijelaskan secara rinci hasil pertemuan tersebut disepakati 11 poin kesepakatan yang ditandatangani oleh para direktur perusahaan yakni Direktur Utama PT Citra Tobindo Sukses Perkasa, Kuasa Direktur PT Minimex Indonesia, Direktur PT Jambi Prima Coal, Direktur PT Marlin Serantau Alam, Direktur PT Karya Bumi Baratama, Kuasa Direktur PT Wahana Surya Abadi, Kuasa Direktur PT Surya Global Makmur, Kuasa Direktur PT Sarolangun Prima Coal dan Direktur PT Dinar Kalimantan Coal.

Adapun isi poin kesepakatan yang ditandatangani itu yakni persoalan CSR akan dilaksanakan secara terpadu melalui forum CSR Pemerintah Kabupaten Sarolangun, bagi perusahaan yang belum mempunyai Amdal lalin segera mengurus ke Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun, melaporkan kegiatan dan aktivitas pertambangan setiap 3 bulan sekali secara berkala kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

Setiap Take Over kepemilikan saham dan perubahan penanggung jawab yang dilakukan oleh perusahaan agar dilaporkan kepemerintah daerah Kabupaten Sarolangun.

Untuk angkutan batu bara yang dilaksanakan agar dilaporkan kepada Dinas Perhubungan, setiap perusahaan yang belum mempunyai izin TPS LB3 dan izin limbah cair segera diurus ke Dinas Lingkungan Hidup setempat dengan tenggang pengurusan izin selama tiga bulan paling lama.

Setiap perusahaan wajib melakukan kegiatan reklamasi dan menyampaikan progres reklamasi setiap tahunnya dilaporkan kepada Bupati Sarolangun, setiap perusahaan wajib mentaati apa yang berlaku dalam Amdal, UKL-UPL dan menyampaikan laporan RKL-RPL setiap enam bulan sekali.

Setiap limbah batu bara yang tertumpuk/terbuang di pinggir jalan menjadi tanggung jawab transporter dari pihak perusahaan yang berada di Kabupaten Sarolangun, sebelum dilakulan pembahasan RKAB di provinsi diminta untuk berkoordinasi dahulu dengan pemerintah daerah Sarolangun.

Dan untuk dinas lingkungan hidup dilakukan investigasi ke perusahaan-perusahaan terkait pengelolaan dan perizinan lingkungannya.

“Apabila perjanjian dan kesepakatan bersama yang tertuang dalam tulisan tersebut dan ditandatangani bersama tidak disepakati atau masih juga dilanggar, tanggung resiko sendiri dan akan kami tindak tegas dan kami stop perusaaan itu beroperasi sementara,” kata Wabup tegas di waktu saat di wawancara para awak media.

Dalam kesepakatan itu juga pihak perusahaan tambang batubara diberi waktu selama tiga bulan untuk melaksanakan dari ini surat kesepakatan bersama tersebut.

Pantauan dari kordum APKK Iskandar mengatakan sejauh ini pihak perusahaan sama sekali tidak mentaati dari isi surat perjanjian kesepakatan tersebut.

Terlebih lagi PT Minemex Indonesia yang sudah benar-benar tidak bisa ditolerir lagi, karena sudah melanggar Adendum AMDAL, namun sama sekali tidak ada tindakan yang jelas oleh pihak DLH Kabupaten Sarolangun. Padahal sewaktu Wakil Bupati Sarolangun kroscek (23/4/2019) bersama dinas DLH jelas jelas banyak temuan dari kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT Minemex Indonesia.

Selain kroscek ke PT Minemex Indonesia Wabup dan rombongan juga kroscek ke PT Tamarona Mas Indonesia. Di PT Tamarona Mas Indonesia juga lagi-lagi ditemukan pelanggaran yang tak tanggung-tanggung, yang mana pada sepanjang jalan dialiri oleh air limbah Stock file yang sengaja dibiarkan masuk ke sungai Ketalo.

Seyogyanya pihak Dinas DLH Kabupaten Sarolangun memberikan sangsi tegas, karena telah tertangkap basah telah melanggar dan mencemari lingkungan, jika kita merajut pada UU no 32 tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup ( UU PPLH) pasal 60 yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan Dumping limbah dan / atau bahan ke median lingkungan tanpa izin.

Pada pasal 104 berbunyi setiap orang yang melakukan Dumping limbah dan / atau bahan ke median lingkungan hidup tanpa izin sebagai mana dimaksud dalam pasal 60 di pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000.00
(Tiga miliar Rupiah).

Akan tetapi sejauh ini pihak kita sebagai control sosial belum mendengar ada perusahaan yang dikenakan sanksi, untuk itu APKK meminta agar Bupati Sarolangun mencabut semua izin tambang batubara yang telah melanggar.

Kedatangan para aktivis Kabupaten Sarolangun Jambi yang tergabung dalam APKK disambut oleh Sekda Sarolangun yang baru saja dilantik yaitu Ir. Endang Abdul Naser. Di ruangan Sekda tersebut audiensi dilakukan dan Sekda mengucapkan terima kasih, karena telah diingatkan.

“Kita ucapkan terimakasih kepada kawan kawan yang telah mengingatkan kita semua, aspirasi dari kawan-kawan kita tampung, dan akan kita tindaklanjuti setelah perayaan HUT Kabupaten Sarolangun,” kata Sekda.

Setelah mendengarkan penjelasan dari Sekda tersebut akhirnya para aktivis asal Kabupaten Sarolangun membubarkan diri. (An)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *