Tak Diizinkan Melayat Ayahnya yang Meninggal Dunia, Ini Kata Kalapas Bangko

Ungkap.co.id – Terkait viralnya berita yang beredar dari beberapa media online dan media sosial tentang tidak diberi izinnya ND untuk melayat ayahnya yang meninggal dunia, direspon oleh Suroto Kepala Lapas Bangko.

“Ya, kenapa kami dari pihak Lapas tidak memberi ijin, karena anak tersebut statusnya tahanan Mahkamah Agung, jadi tingkatkannya yang berhak adalah pengadilan,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (2/11/2019).

Bacaan Lainnya

Suroto juga membenarkan bahwa dia di telepon Bupati Merangin dan Anggota DPRD Kabupaten Merangin.

“Benar saya ditelepon, tapi saya sudah jelaskan bahwa itu bukan wewenang kami. Kalau memang kewenangan kami, sudah diberikan. Saya sarankan pihak keluarga mengurus di pengadilan, kalau sudah dapat izin, tentu kami persilahkan,” jelasnya.

Terkait masalah narapidana, ungkapnya, pihaknya selama ini sudah menjalankan sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi, kalau dibilang tidak berperikemanusiaan, ya tidak manusiawi jugalah, karena kita sudah berupaya untuk mempertemukannya. Intinya kenapa kemarin tidak diberi izin oleh pihak Lapas, karena memang itu bukan wewenang kami,” pungkasnya.

Sebelumnya jenazah Almarhum Azhari warga Bangko Tinggi terpaksa dibawa keluarganya masuk kedalam kelembaga pemasyarakatan (LP) guna mempertemukan dengan anak kandungnya yang berinisial ND, Sabtu 30/11/2019.

Pasalnya ND tidak diberi izin keluar untuk melayat orang tua kandungnya oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP) Merangin.

Melihat kejadian tersebut, Ketua DPRD Merangin Herman Efendi sangat kecewa dan kesal sekali atas kebijakan pihak LP Merangin yang tidak memberi izin kepada ND.

“Saya atas nama pribadi dan sebagai Ketua DPRD Merangin merasa sangat kecewa atas kebijakan pihak LP yang tidak manusiawi dengan tidak memberi izin kepada seorang anak untuk mengantar orang tua ketempat peristirahatan terakhirnya,” ujarnya.

Salah seorang toko masyarakat Bangko Tinggi, Edi Valentino mengatakan, padahal Bupati Merangin Al Haris sudah menghubungi pihak LP Merangin supaya ND dapat izin keluar guna melayat orang tuanya.

“Tadi malam saya mendengar sendiri kalau Bupati Merangin menghubungi kepala LP itu, supaya memberi izin untuk ND. Mengapa pula hari ini tidak diizinkan pulang,” ungkap pria yang akrab disapa Cik Edi ini, Jumat (29/11/219) malam.

Sementara itu menurut keterangan Suherman salah satu petugas LP Merangin, mengatakan, atasannya sedang berada di Kota Jambi.

“Saat dicoba menghubunginya, terdengar nada ponselnya tidak aktif,” katanya.(Mizi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *