Ungkap.co.id – Wakapolres Kompol I Dewa Gede Anom Danujaya memimpin gelar perkara di ruang Satnarkoba Polres Karangasem, Rabu (22/9/2021).
Kegiatan ini dihadiri oleh, Kasat Narkoba, Kasikum dan personil Satnarkoba Polres Karangasem.
Pada kesempatan tersebut Wakapolres Kompol I Dewa Gede Anom Danujaya dengan tegas menyatakan tidak ada toleransi bagi pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Karangasem.
Ia menginstruksikan kepada personil Polres Karangasem khususnya Satnarkoba dan jajarannya untuk tidak memberi peluang bagi pengedar narkotika.
“Saya selaku Wakapolres seijin Kapolres sangat konsisten untuk menutup semua ruang gerak pengedar narkotika di Karangasem. Kalau ada yang coba main-main, sudah dipastikan akan kita gulung dan proses sesuai perundang-undangan,” tegasnya.
Baca Juga : 6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Bungo, Satu Diantaranya sedang Hamil
Lebih lanjut ia juga menyatakan dukungannya kepada pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19 di Karangasem yang sampai saat ini belum mereda. walaupun untuk Bali sudah turun ke level 3, namun penerapan protokol kesehatan tetap dilakukan.
“Dalam penanganan Covid-19, jajarannya di bawah terus turun memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan, melalui Binluh, penerangan keliling dalam Operasi Bina Waspada Agung 2021,” pungkasnya. (Agung DP)