Ungkap.co.id – Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi sepanjang tahun 2022 ini telah menangani 129 perkara kejahatan cyber maupun judi online.
“Untuk perkara kejahatan cyber meningkat 34 kasus jika dibandingkan tahun 2021,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto saat ekspos akhir tahun di Mapolda Jambi, Kamis (29/12/22).
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP M Santoso mengakui jika kejahatan cyber semakin meningkat. “Kedepan cyber akan menjadi direktorat sendiri,” kata Santoso.
Santoso menyebutkan, ada tiga jenis kejahatan cyber yang mendominasi di Jambi, yakni pornografi, penyebaran berita bohong, dan penipuan online.
Baca Juga : Rayakan Malam Tahun Baru , Rumah Kito by WH Suguhkan Havana Tropical
“Kami mengimbau masyarakat hati-hati, jangan mudah percaya dengan informasi yang beredar. Klarifikasi dulu,” ujar Santoso.
Sementara itu, Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan bijak menggunakan smartphone. Terutama dalam membuat konten yang kemudian di-upload di media sosial.
“Jika sudah masuk dunia cyber, maka tidak lagi masuk ranah privat. Dan akan ada tanggung jawab apabila ada masalah dengan ranah publik. Maka dari itu, hati-hati menggunakan smartphone,” kata Rusdi. (Syah)