Ungkap.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan uang sebagaimana diatur dalam Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengungkapan kasus ini terjadi Lanjut Baca
Ungkap.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan Lanjut Baca
Berita Terkait
Headlines
Tag: Peredaran uang palsu di Kerinci
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.