Ungkap.co.id – Polemik Caleg pindah partai masih berlanjut. Diketahui ada tiga orang yang diduga masih bermasalah, yakni M. Syaihu (Demokrat), Aang Purnama (Demokrat) dan A Zakir Azmi (Golkar).
Iin Habibi Ketua Umum Badko HMI Jambi, mengatakan Syaihu Cs boleh saja ditetapkan oleh KPUD Kabupaten Sarolangun. Namun jelas tidak bisa diusulkan oleh KPU, karena pastinya tidak memenuhi syarat dan melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Kemudian juga tidak boleh mengangkangi PKPU Nomor 5, tahun 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. KPUD Kabupaten Sarolangun tentu harus memperhatikan aturan yang diJelaskan oleh UU dan PKPU tersebut,” tegas Iin Habibi, Jumat 616/08/2019).
Menurut Iin Habibi, pasal 32 ayat (1) huruf C PKPU nomor 5 tahun 2019 menjelaskan pengusulan pelantikan calon terpilih, tidak bisa dilakukan jika tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota.
Dijelaskan kembali oleh ayat (2) huruf D, calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf C, calon masih berstatus sebagai anggota DPRD dari Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang mengajukan calon bersangkutan.
“Lalu dipertegas lagi pada ayat (3) yang berbunyi : dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum,” bebernya.
Diketahui bahwa Syaihu Cs masih aktif menjadi anggota dewan, memimpin dan mengikuti paripurna DPRD Kabupaten Sarolangun. Jika KPUD Kabupaten Sarolangun tetap mengusulkan, maka sama saja mempermainkan persoalan hukum, dan secara kelembagaan kita tidak segan-segan melaporkan ke DKPP,” tutupnya. (Isy)