Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Batanghari, Polda Jambi Tangkap 5 Pelaku

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengamankan sebanyak 5 pelaku ilegal driling di Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari pada Rabu (11/9/2024). (Syah)

Ungkap.co.id Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengamankan sebanyak 5 pelaku ilegal driling di Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari pada Rabu (11/9/2024).

Diamankannya para pelaku tersebut juga penyebab terbakarnya Sumur minyak ilegal di Senami. Di mana tiga orang pelaku diamankan beberapa hari sebelum terjadinya kebakaran, dan dua lagi pada saat terjadinya kebakaran.

Bacaan Lainnya

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas melalui Wadir AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit Tipiter AKBP Reza khomeini dan Kanit AKP Cindo Kottama menyampaikan, untuk tiga pelaku ditangkap pada tanggal 5 September 2024 sebelum terjadinya kebakaran. Kemudian dia pelaku yang lagi sedang menjalani pengobatan karena terkena luka bakar.

“Dugaan sementara penyebab kebakaran terjadi akibat minyak yang ada di sekitar sumur ilegal belum sempat diamankan, namun diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan memicu kebakaran,” ujarnya saat menggelar konferensi pers, Jum’at (13/9/24).

Baca Juga : Pemadaman Api Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Batanghari masih Berlangsung

Dilanjutkan Taufik, saat ini pemilik dari sumur minyak ilegal masih buron dan dilakukan pengejaran.

“Untuk pekerja yang baru ini tidak memiliki keamanan sehingga terjadinya kebakaran yang menyebabkan ia terbakar dengan luka bakar 90 persen,” sambungnya.

Atas perbuatan pelaku, dijerat pasal 52 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah dibuah pada pasal 40 angka 7 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti dang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (IR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *