Sosialisasi PTSL 2021 di Dusun Teluk Pandak Berlangsung Sukses

Sosialisasi PTSL
Kegiatan sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bungo berlangsung sukses. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id – Kegiatan sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bungo berlangsung sukses.

Kegiatan tersebut bertempat di Kantor Rio Dusun Teluk Pandak, Kecamatan Tanah Sepenggal yang berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2021.

Bacaan Lainnya

Kegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 itu dihadiri perwakilan BPN Bungo, Erpuadan Rio Teluk Pandak beserta perangkatnya, BPD, dan calon pendaftar PTSL.

Erpuadan Rio Teluk Pandak saat membuka kegiatan itu mengatakan, PTSL 2021 ini adalah lanjutan dari PTSL tahun 2020 lalu yang kuota berkurang karena refokusing anggaran, dampak dari pandemi Covid-19.

“Kita berharap dalam hal ini, apabila nanti ada permasalahan, maka diselesaikan secara musyawarah,” kata Erpuadan.

Sementara itu perwakilan BPN Kabupaten Bungo menyampaikan, PTSL merupakan program sertifikat gratis dengan syarat semua dokumen pngurusan sudah lengkap dan panitia hanya mendaftarkan ke BPN.

“Soal biaya-biaya yang dipungut pihak panitia adalah sesungguhnya kewajiban pemohon, contoh beli materai, patok, pengukuran dan administrasi lain. Butuh biaya yang tidak disediakan oleh panitia,” katanya.

Baca Juga : Polda Jambi dan Jajaran Gelar Operasi Jaran 20 Hari, Ini Jadwal dan Sasarannya

Ia melanjutkan, bidang tanah yang bisa didaftarkan PTSL adalah tanah yang belum pernah didaftarkan ke BPN. Ada 4 pembagian klaster bidang tanah, yaitu bidang tanah yang didaftarkan ke PTSL atau bidang tanah tidak ermasalah, bidang tanah bermasalah, bidang tanah belum didaftarkan, dan bidang tanah yang sudah bersertifikat tapi belum pemetaan digital.

“Persyaratan pendafataran PTSL tahun 2021, yakni fotokopi kartu keluarga, fotokopi KTP, fotokopi SPPT tahun 2020 atau 2021, bukti kepemilikan tanah, dan bukti perolehan hak,” imbuhnya. (Dik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *