Setelah melakukan aksi perampokan handphone Xiamo, 5 orang pelaku tersebut langsung melarikan diri ke Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan.
“2 pelaku atas nama Rudi dan Safix diamankan di Provinsi Lampung, Desa Tanjung Bintang, dan untuk pelaku Amri diamankan di Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Ogan Ilir. Sementara itu untuk 2 pelaku lainnya sudah ditetapkan sebagai DPO,” tambahnya.
Baca Juga : Pelaku Perampokan Dibekuk Polresta Jambi, Satu Kabur, 3 Senpi Rakitan Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku diantaranya yakni 1 dus berisikan 20 unit handphone Xiamo, Redmi 9, 1 unit Handphone Nokia warna hitam, 1 unit handphone Xiamo Redmi 9, 1 dompet kulit warna coklat yang berisikan KTP.
“Uang senilai Rp. 221.000, 41 unit handphone Xiamo lengkap dengan kotak dan 11 unit handphone Xiamo tanpa kotak,” pungkasnya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (Syah)