Ungkap.co.id – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi telah berhasil mengamankan 3 orang pria komplotan perampok 1245 handphone Xiamo yang terjadi di Kabupaten Muaro Jambi.
Ketiga pelaku yang diamankan tersebut, yakni Rudi (30) warga Jalan Lorong Sutami, Desa Purwodadi, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatang, Provinsi Lampung dan Muhammad Safix (34) warga Gg. Gading No. 885 RT, 22 Desa 7 Ulu, Kecamatan Serbang Ulu 1, Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya Amri (37) warga RT 08 Dusun IV, Kelurahan Pipa Putih, Kecamatan Pemulutab Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam aksi penangkapan komplotan perampokan tersebut Tim Resmob Polda Jambi di bagi 2 tim, untuk tim 1 melakukan penangkapan di Provinsi Lampung dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Kompol Priyo Purwanto.
Baca Juga : 32 PJU Polda Jambi Disuntik Vaksin Covid-19 Tahap II
Dan Tim 2 melakukan penangkapan di Provinsi Sumatera Selatan dipimpin oleh Panit Resmob Ipda Rifki Abdillah.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kejadian perampokan 1245 handphone tersebut terjadi pada hari Minggu (17/1/2021) lalu di Kabupaten Muaro Jambi.
Baca Juga : Curi Motor, Melawan, 1 Warga Sumsel dan 2 Warga Tebo Kakinya Ditembak Polisi
“Pelaku beraksi 5 orang dengan cara memberhentikan mobil ekspedisi yang membawa handphone. Setelah berhasil membawa kabur handphone sopir mobil disandera dan diikat oleh pelaku di dalam box mobil,” ujar Kaswandi.
Lanjut dia, kejadian tersebut berawal saat mobil ekspedisi pembawa handphone Xiamo datang dari Jakarta hendak menuju Pekanbaru. Saat di Palembang mobil ekspedisi tersebut berhenti untuk menjemput pelaku Rudi sebagai penunjuk jalan.
Baca Juga : Polresta Jambi Ungkap 4 Kasus Besar, dari Perampokan hingga Oknum Polisi Bobol ATM
“Setiba memasuki Provinsi Jambi, tepatnya di Kabupaten Muaro Jambi, pelaku Rudi membawa mobil dan menghubungi pelaku lainnya untuk memberhentikan mobil ekspedisi tersebut,” jelasnya.