Soal Vonis Bebas Rudianto Sianturi, Ini Kata Juru Bicara PN Rokan Hilir

Ungkap.co.id — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, akhirnya memvonis bebas Rudianto Sianturi alias Rudi dari perkara tindak pidana pemalsuan pasal 263 ayat (2) yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil.

Sidang yang digelar pada Senin, 20 Desember 2021 sekira pukul 14.00 WIB di ruang sidang Cakra PN Rohil ini dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Andry Simbolon dan anggotanya Erif Erlangga dan Hendrik Nainggolan, membacakan putusan vonis terhadap terdakwa Rudianto Sianturi alias Rudi yang dalam pokok putusannya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan penuntut umum.

Bacaan Lainnya

Juru bicara PN Rohil Boy Jefry Paulus Sembiring, dalam keterangan pers nya terkait pertimbangan putusan yang memvonis bebas terdakwa Rudianto Sianturi menjelaskan bahwa vonis tersebut sudah diputuskan secara obyektif sebagaimana fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.

Boy Jefry Paulus menjelaskan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan yang diajukan penuntut umum
bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana.

“Alasan pertimbangan majelis hakim, bahwa terdakwa menduduki lahan tersebut semata-mata hanya menerima pemberian lahan dari Desa Air Hitam sebagai kompensasi atas jasanya dalam pembuatan jalan Desa Air Hitam yang secara nyata juga telah dinikmati oleh masyarakat Desa Air Hitam,” kata Boy.

Boy melanggar, setelah lahan tersebut dibuka, oleh Desa Air Hitam diterbitkanlah alas hak berupa tiga puluh tiga surat keterangan dan memberikannya kepada terdakwa. Yang mana surat-surat milik terdakwa tersebut telah terdaftar di Buku Register Kepenghuluan Air Hitam tahun 2012.

“Pada dasarnya majelis hakim berpendapat dalam perkara ini masih terdapat perselisihan kepemilikan diantara terdakwa dengan Kelompok Teruna Sinulingga, dkk sebagai konflik dalam perkara ini, sehingga seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui sengketa keperdataan guna menentukan lebih lanjut siapa sesungguhnya pemilik sah atas lahan sengketa,” jelasnya.

Baca Juga : Ini Pemenang Sayembara Nama Stadion di Tebo, Dapat Uang Jutaan Rupiah

Terkait hal ini, Boy menyebutkan Kelompok Teruna Sinulingga, dkk tidak pernah mengajukan gugatan perdata kepada terdakwa. Hal ini karena menurut Teruna Sinulingga,dkk alas hak yang dimiliki terdakwa adalah palsu, sehingga dalam putusannya majelis hakim berpendapat untuk menilai lebih lanjut mengenai surat-surat tersebut bukanlah dari proses peradilan pidana.

“Sebagaimana perkara ini, selain itu pula dalam proses peradilan pidana dikenal asas praduga tak bersalah
(presumption of innocence) artinya hak-hak terdakwa sebagai warga negara haruslah dihormati, sesuai dasar hukum pasal 191 Ayat (1) KUHAPerdata,” ungkapnya. (Jumilan/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *