Ungkap.co.id – DPRD Kabupaten Tebo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Asisten I Setda Camat Muara Tabir, Dinas PMD, Kades Pintas Tuo dan perangkat desanya. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Tebo pada Rabu (25/1/2023).
Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Mazlan, S. Kom.,ME mengatakan bahwa RDP ini adalah berkaitan dengan adanya surat keberatan pemberhentian tiga orang Perangkat Desa Pintas Tuo. “Pasca Pilkades serentak pada waktu lalu, banyak masalah yang terjadi terkait pemberhentian perangkat desa,” katanya.
Dijelaskan Mazlan, memang pemberhentian perangkat desa adalah hak daripada Kades terpilih. Namun mekanismenya yang harus dibenahi supaya kedepan tidak terjadi lagi kiranya yang merugikan pihak-pihak. “Itu menjadi citra tidak baik di Pemkab Tebo,” jelasnya.
Baca Juga : Pinjam Motor untuk Beli Tuak Lalu Kabur, Seorang Perempuan Ditangkap Polisi
Lebih jauh Mazlan mengungkapkan, itu mekanisme terkait pemberhentian perangkat desa, yakni melalui undang-undang maupun Perda nomor 04 tahun 2018 terhadap pemberhentian dan pengangkatan Kades.
“Memang ada sanksi disiplin perangkat desa melalui mekanisme diatur dan ada syarat tertentu, misalnya mengundurkan diri, meninggal dunia dan diberhentikan dan ada beberapa syarat, mungkin peringatan dari Kades dari yang sebelum atau terpilih,” ujarnya.
Kata Mazlan, Surat Peringatan (SP) 1 berlaku tidak surut walaupun diberikan oleh Kades sebelumnya tapi dapat diberlakukan pada Kades sesudahnya. Ini memang sudah ada dilakukan dari SP1-SP3, tapi mekanismenya belum sesuai yang menjadi aturan.
“Namun SP 3 nya tidak diberikan kepada yang bersangkutan dan mereka belum menerima tapi pemberhentiannya sudah dilaksanakan. Ini yang dibahas di Komisi I supaya mekanisme bisa dijalankan dan DPR merekomendasikan ke PMD untuk membenahi jika mau melaksanakan aturan pemberhentian perangkat desa,” kata Mazlan mengakhiri. (Dik)