Soal Merek Dagang Restoran Aroma Cempaka, Akhirnya Dilaporkan ke Polda Jambi

Aroma Cempaka
Rumah makan aroma cempaka. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Sidi Janidi pemilik restoran Aroma Cempaka yang berlokasi di Jelutung akhirnya melaporkan adik kandungnya Armen pemilik restoran Aroma Cempaka yang berlokasi di Kotabaru dan Simpang Rimbo kota jambi.

Sidi mengaku dirinya adalah pendiri restoran Aroma Cempaka sekaligus pemilik sah dari sertifikat merek dagang Aroma Cempaka.

Merek dagang itu, dia daftarkan langsung ke Ditjen HAKI Jakarta pada tahun 2008 sampai kemudian terbit pada 19 Desember 2011.

Atas pertikaian ini, Sidi mengajukan laporan  ke Polda Jambi ,setelah mediasi selama tiga tahun yang dilakukannya tidak berujung ada jalan penyelesainya.

Baca Juga : Sebelum Dibunuh, Wanita yang Tewas di Kebun Karet Diduga Diperkosa Dulu

Bahkan upaya mediasi telah beberapa kali dilakukan, sampai kemudian pihak Sidi meminta bantuan Kanwil Kemenkumham Jambi.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dani Setyono saat dikonfirmasi membenarkan atas laporan tersebut.

“Iya saat ini kasus masih tahap penyidikan,” ungkap Sigit, Kamis (29/7/2021). (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *