Ungkap.co.id – Sidi Janidi pemilik restoran Aroma Cempaka yang berlokasi di Jelutung akhirnya melaporkan adik kandungnya Armen pemilik restoran Aroma Cempaka yang berlokasi di Kotabaru dan Simpang Rimbo kota jambi.
Sidi mengaku dirinya adalah pendiri restoran Aroma Cempaka sekaligus pemilik sah dari sertifikat merek dagang Aroma Cempaka.
Merek dagang itu, dia daftarkan langsung ke Ditjen HAKI Jakarta pada tahun 2008 sampai kemudian terbit pada 19 Desember 2011.
Atas pertikaian ini, Sidi mengajukan laporan ke Polda Jambi ,setelah mediasi selama tiga tahun yang dilakukannya tidak berujung ada jalan penyelesainya.
Baca Juga : Sebelum Dibunuh, Wanita yang Tewas di Kebun Karet Diduga Diperkosa Dulu
Bahkan upaya mediasi telah beberapa kali dilakukan, sampai kemudian pihak Sidi meminta bantuan Kanwil Kemenkumham Jambi.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dani Setyono saat dikonfirmasi membenarkan atas laporan tersebut.
“Iya saat ini kasus masih tahap penyidikan,” ungkap Sigit, Kamis (29/7/2021). (Syah)