Soal Dugaan Pungli, Kepsek SMA N 4 Sarolangun Enggan Jawab Konfirmasi dari Wartawan

SMA Negeri 4 Sarolangun
SMA Negeri 4 Sarolangun. Foto : Andra

Ungkap.co.id – Kepala Sekolah SMA N 4 Sarolangun, Hartoyo diduga enggan menjawab konfirmasi dari Wartawan. Meskipun konfirmasi yang dilayangkan berkali kali, dari pagi hingga sore hari, namun Hartoyo tetap saja tidak menjawab sediki pun. Entah mengapa kepala sekolah SMA N 4 Sarolangun ini hanya membaca pesan konfirmasi dari media ini.

Pesan yang dilayangkan terkait adanya dugaan praktek pungli yang mengatasnamakan komite sekolah. Dugaan pungutan biaya ini muncul ketika para siswa-siswi akan menggelar ujian.

Beberapa siswa SMA N 4 Sarolangun berhasil dimintai keterangan membenarkan adanya dugaan pungutan ini, dan ini telah menjadi kewajiban bagi siswa-siswi yang bersekolah di SMA N 4 Sarolangun.

Baca Juga : Petani Bertahan Hidup di Tengah Pandemi Covid-19 hingga Kegigihan Sosialisasi Prokes

Besaran pungutan sama rata yaitu Rp 25.000/siswa-siswi dari kelas 1 sampai kelas llI. Semua diharuskan membayar uang komite sekolah tersebut.

“Kami bayar uang komite untuk empat bulan seratus ribu,” kata salah satu siswi saat dijumpai media ini, Jum’at (26/3/2021) di halaman sekolah SMA N 4 Sarolangun.

Terkait hal tersebut, media ini mencoba mengkonfirmasi ke Waka Kesiswaan, Oni Faspi melalui pesan via WhatsApp namun tidak bisa menjawab konfirmasi terkait dugaan adanya pemungutan tersebut.

“Kalau untuk ini langsung ke Kepsek, masalah menyangkut soal dana komite,” jawabnya.

Namun untuk jumlah siswa-siswi, Oni Faspi mengatakan siswa-siswi kelas lll ada sebanyak 144 orang, dan jumlah keseluruhan siswa dan siswi ada 400 lebih, ujarnya.

Baca Juga : Sempat Kejar-kejaran, PJR Ditlantas Polda Jambi Amankan Mobil yang Dibawa Pencuri

Kepala sekolah SMA N 4 Sarolangun Hartoyo ketika dikonfirmasi terkait adanya dugaan pungutan yang mengatasnamakan uang komite sekolah, apakah sekolah SMA N 4 Sarolangun tidak menerima dana BOS, dan uang pungutan tersebut untuk apa digunakan?

Hartoyo sama sekali tidak menjawab konfirmasi dari media ini, dia hanya membuka dan membaca pesan tersebut.

Mengingat jika telah ada dan terbitnya Perpres No 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, diharapkan dengan terbitnya berita dari media ini agar segala praktek dugaan Pungli yang ada di SMA N 4 Sarolangun bisa dihentikan oleh Satgas Saber Pungli Kabupaten Sarolangun. (Andra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *