Ungkap.co.id – Berdasarkan rapat terkait di Posko Gugus Tugas Covid-19 Wisma Alisudin Rumah Dinas Bupati Bungo yang dipimpin Wakil Bupati H Safrudin Dwi Apriyanto, dan turut hadir pula Ketua DPRD Bungo Jumari Ari Wardoyo, Kejari Bungo, Kepala OPD, dan Kamenag Bungo, Senin (13/7/2020) memutuskan bahwa untuk kegiatan belajar mengajar tatap muka hanya untuk tingkat SLTP dan SMA sederajat.
Sedangkan untuk tingkat TK dan SD sederajat masih tetap belajar di rumah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Daerah Kabupaten Bungo Zainadi terkait keputusan rapat.
Dikatakannya, Kepala Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan, itu berdasarkan keputusan bersama empat menteri Nomor 01/KB/2020, nomor 516 Tahun 2020, Nomor Hk.03.01/ Menkes/ 363/ 2020, Nomor 440-842 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/ 2021 di masa pendemi Covid-19.
Di dalam keputusan itu, Mendikbud, Menag, Menkes, Mendagri membolehkan bagi daerah zona hijau menyelenggarakan pendidikan tatap muka. Namun hanya untuk SMA, SMK, MA, SMP, MTS dengan sejumlah aturan yang mengikat.
Terkait aturan tersebut, yakni harus ada surat persetujuan dari orang tua atau wali murid yang anaknya bisa ikut belajar tatap muka.
Selain itu, harus ada surat keputusan dari komite sekolah untuk belajar tatap muka dengan menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, pakai masker, jarak antara siswa dengan siswa 1,5 meter. Apabila itu sudah terpenuhi semua KBM tatap muka baru dapat diselenggaran.
Sedangkan waktu belajar, untuk satu jam pelajaran hanya 25 menit. Masuk dimulai pukul 07.30 WIB, pulang pukul 11.00 WIB dan dilanjutkan dengan belajar berikutnya, tidak ada keluar main.
Tidak hanya itu, anak harus membawa bekal makanan dan minuman sendiri. Kantin sekolah ditiadakan. Orang tua harus menjemput anaknya disekolah tepat waktu supaya tidak ada penumpukan anak.
Sementara bagi siswa SD KBM tatap muka baru boleh digelar dua bulan setelah SMA dan SMP. Untuk TK dan PAUD juga demikian baru boleh dimulai dua bulan setelah SD.
Masih menurut Zainadi, untuk tingkat SMA dan SMP sederajat dimulai pada Senin, 20 Juli 2020. Jika ada dalam waktu dekat ada yang terkonfirnmasi positif dan penambahan gejala, maka kegiatan belajar tatap muka dihentikan, sembari menunggu keputusan lebih lanjut.
“Kebijakan ini akan ditetapkan melalui Keputusan Bupati,” sebutnya. (Dik)