Ungkap.co.id – Simpan sabu di kamar hotel, dua orang laki-laki berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Jambi, pada Senin (15/6/2020).
Dua orang tersebut, yakni A (35) dan ZI (42) warga Jambi Timur, Kota Jambi.
Kasat Satres Narkoba, AKP George Alexander Pakke, menjelaskan, penangkapan tersebut sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu pihaknya mendapatkan informasi, bahwa seputaran rumah di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Rajawali, Kecamata Jambi Timur, sering dijadikan tempat transaksi.
“Pada saat itu juga Anggota Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang diketahui bernama terlapor A dan ZI,” ujarnya, di Mapolresta Jambi, Selasa (16/6/2020).
Kemudian, tim langsung menggeledah rumah tersebut. Ditemukan barang bukti 4 paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Lanjut, pada saat diinterogasi, pelaku mengaku masih ada 1 paket lagi yang disimpan di salah satu hotel.
“Di rumah pelaku ditemukan 4 paket dan 1 paket di Hotel Formosa. Saat ini kedua pelaku tersebut sudah diamankan di Mapolresta Jambi,” tandasnya. (Isy)