Simpan Sabu dan Ekstasi Dalam Tanah, Seorang Pria Diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi

RSBT alias Anto (48) terduga pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi. (Syah)

Ungkap.co.id Seperti tidak habis akal untuk mengelabui petugas dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Berbagai cara dilakukan oleh para pelaku pengedar, dan bandar melancarkan bisnis haram tersebut.

Kali ini, meskipun disimpan secara rapi dalam menjalankan bisnis haram tersebut, bak pepatah mengatakan sepandai-pandainya tupai melompat akan jatuh juga.

Bacaan Lainnya

Ditresnarkoba Polda Jambi Subdit I yang dipimpin Kasubdit AKBP Nurbani berhasil menangkap dan menggagalkan peredaran narkoba yang siap edar di Kota Jambi.

Pelaku yang diamankan tersebut mengelabui polisi dengan menyimpan 991 butir Ekstasi, Sabu 154,87 gram dan pecahan tablet 1,99 gram di kebun tebu yang ditanam (dikubur) dalam tanah.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser saat dikonfirmasi media ini, Rabu (12 Desember 2024).

“Untuk pelaku yang kita amankan adalah RSBT alias Anto (48) warga Kelurahan Mayang Mangurai Kota Jambi,” ujarnya.

Dijelaskan Alumni Akpol angkatan 2000 tersebut, penangkapan terhadap pelaku ini merupakan target operasi atas nama Anto, yang mana pada bulan Juni lalu melakukan penjemputan barang di daerah Simpang Rimbo.

“Berbekal informasi tersebut, tim melakukan razia di simpang 35 Jalan Lintas Sumatera, Kedaton, Kecamatan Sekernan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang atas nama Anto dengan menggunakan sepeda motor merk Aerox warna biru,” lanjut Ernesto.

Baca Juga : 9 Orang Jaringan Bos Narkoba di Jambi Ditangkap, 3 Diantaranya Bersaudara

Dirresnarkoba menambahkan, pelaku yang telah diamankan ini pada Kamis dini hari (05/12/24) dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan namun tidak ditemukan apapun.

Kemudian tim melakukan introgasi kepada pelaku dan mengakui bahwa masih menyimpan sisa barang narkotika di belakang rumahnya yang berada di Jalan Lingkar Barat, Perum Graha Atena RT 40 Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo.

“Berdasarkan pengakuan dari pelaku, tim mendatangi rumah yang dimaksud dan tim memanggil ketua RT untuk dilakukan penggeledahan rumah dan sekitarnya,” sambung Ernesto.

Setelah dilakukan penggeledahan dan pengakuan dari pelaku, ditemukan barang narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang ditanam di tengah kebun tebu yang berada di belakang rumah.

“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut milik Y dan masih saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Dirresnarkoba.

Saat ini barang bukti yang diamankan diantaranya berupa 2 (dua) bungkus plastik besar narkotika yang diduga jenis shlabu, 10 (sepuluh) bungkus plastik besar narkotika yang diduga pil ekstasi, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit motor merk Aerox, 2 (dua) unit handphone Android, 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) buah Elember plastik dan 1 (satu) buah toples plastik.

“Pelaku beserta barang bukti narkoba saat ini dibawa ke Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114, 112 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009,” pungkasnya. (IR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *