Simpan Sabu 1 kg Dalam Ikan Tenggiri, Bayu Candra Diringkus Polisi

Ungkap.co.id – Akibat perbuatannya, Bayu Candra (28) warga Desa Tanjung Katung, Kecamatan Maro Sebo, Muaro Jambi harus merasakan dinginnya ubin jeruji besi. Hal itu lantaran dia melakukan transaksi sabu seberat 1050 gram (1,50) kg yang di bungkus dengan ikan tenggiri kering.

“Tersangka ditangkap pada Minggu (3/10/2019) di halaman masjid Agung Jambi. Saat itu tersangka membawa narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam plastik,” ujar Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian, Senin (4/11/2019).

Diterangkannya, sabu seberat 1 kg tersebut disimpan dalam plastik yang berisi ikan tenggiri. “Sabu itu berada di tengah-tengah ikan tenggiri,” terangnya.

Modus tersangka tersebut tergolong baru, namun aksi tersangka tercium oleh pihak kepolisian lantaran gerak gerik nya mencurigakan. “Gelisah tersangka ini jadinya ya kita curiga,” katanya.

Sebelum dilakukan penangkapan tersebut. Polisi telah mendapatkan informasi dari masyarakat jika di lokasi tersebut kerap ada transaksi yang mencurigakan. “Informasi kita terima jam 11 siang, tapi baru kita dapatkan tersangka pada siangnya sekitar pukul 15.00 wib,” ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, kata Dover telah melakukan sebanyak satu kali. Namun aksinya tersebut berhasil di gagalkan.”Ngaku nya satu, tapi kita akan dalami terus. Tersangka mengaku dibayar Rp 5 juta,” sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. “Pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Pembrantasan narkotika,” pungkasnya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *