Setubuhi Anak di Bawah Umur Berulang Kali, Seorang Dukun di Bungo Ditangkap Polisi

SKR (39) berbaju orange terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bungo, Selasa, 17 September 2024. (Dok Polres Bungo)

Namun kemudian setelah tersangka mengobati perempuan yang sakit tersebut, tersangka mengajak korban ke rumahnya. Setibanya di rumah, lalu tersangka menyetubuhi anak korban. Kejadian tersebut terjadi berulang kali baik di rumah tersangka maupun di rumah kedua orang tua anak korban. Atas kejadian tersebut, ayah kandung korban merasa tidak senang, lalu melaporkan ke Polres Bungo.

“Berdasarkan adanya laporan dari orang tua anak korban, lalu unit PPA yang menangani perkara tersebut melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi saksi lainnya yang ada kaitan dengan kejadian tersebut. Kemudian membawa anak korban ke RSUD H. Hanafie Muara Bungo guna dilakukan visum et revertum,” sebut Ipda Hamsyah.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Seorang Ayah di Merangin Perkosa Anaknya hingga Hamil 6 Bulan

Selanjutnya melakukan gelar perkara dan kemudian berkordinasi dengan Tim TEKAB Polres Bungo. Tim TEKAB melakukan penyelidikan atas keberadaan tersangka. Setelah berkoordinasi dengan Kanitreskrim Polsek Jujuhan, Tim TEKAB mengetahui keberadaan tersangka. Tersangka pun berhasil ditangkap.

“Pasal yg disangkakan ke terduga pelaku, yakni Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *