Setarakan Derajat Disabilitas, Ini Langkah DPRD Kota Bogor

Hari disabilitas Internasional
DPRD Kota Bogor dan Ketua Atang Trisnanto menunjukkan perhatian yang sangat besar terhadap permasalahan maupun upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Bogor. Foto : S Hartono

Ungkap.co.id — DPRD Kota Bogor menunjukkan perhatian yang sangat besar terhadap permasalahan maupun upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Bogor. Tercatat, selama tahun sidang 2021 DPRD Kota Bogor telah mengeluarkan kebijakan legislasi dan sekaligus dukungan anggaran terhadap disabilitas.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyampaikan bahwa Pemerintah wajib memberikan pelindungan dan pengayoman untuk penyandang disabilitas.

Bacaan Lainnya

“Saudara-saudara kita penyandang disabilitas harus diayomi oleh kita semua, khususnya Pemerintah. Mereka tidak memerlukan belas kasihan, karena sejatinya mereka lebih kuat dan tabah dibanding kita. Namun, jangan sampai hak-hak mereka tidak kita penuhi,” jelasnya.

Dalam hal legislasi, DPRD Kota Bogor telah mengeluarkan Perda nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan Penyandang Disabilitas. “Perda ini merupakan usul prakarsa DPRD. Ini adalah komitmen kawan-kawan di dewan. Tujuannya untuk memberikan pelayanan yang sama kepada para sahabat disabilitas di Kota Bogor. Ini kewajiban Pemerintah dan DPRD,” ujar Atang.

Selain itu, Atang juga menjelaskan bahwa pada rancangan APBD 2022, DPRD Kota Bogor dan Pemkot bersepakat menaikkan anggaran untuk menunjang para penyandang disabilitas sebesar 7 kali lipat dari tahun sebelumnya. “Anggaran untuk disabilitas awalnya sangatlah kecil. Pada rapat awal, kami minta dinaikkan. Selanjutnya oleh TAPD dinaikkan sebesar 3,5 kali lipat. Namun, kenaikan itu kami rasa belum maksimal, dan kita putuskan dinaikkan lagi dua kalinya. Semoga tidak ada perubahan setelah penyempurnaan dari hasil evaluasi gubernur,” ungkapnya.

Baca Juga : Bocah yang Tenggelam 4 Hari di Sungai Tembesi Akhirnya Ditemukan

Selain dukungan berupa produk legislasi dan kebijakan anggaran, pemenuhan hak penyandang disabilitas ini juga terkait dengan akses sarana publik. “DPRD dan Pemkot tentu konsern agar Perda yang sudah diputuskan bisa diimplementasikan. Akses sarana publik yang ramah disabilitas, maupun hak-hak lain juga perlu terus di ikhtiarkan. Inilah tugas bersama sebagai pemimpin,” imbuh Atang.

Peringatan Hari Disabilitas Internasional

Perhatian DPRD Kota Bogor terhadap penyandang disabilitas tidak berhenti pada dukungan legislasi dan budgeting. Saat perayaan hari disabilitas internasional, DPRD menjadi tempat pelaksanaan acara yang berlangsung 2 kali pada tanggal 3 dan 4 Desember 2021.

Baca Juga : Sidak Kapolda dan Danrem: Stok Barang Jelang Nataru Aman, Harga Telur Naik

Selain perwakilan dari Dinas terkait dan undangan, hadir langsung Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto dan Wakil Ketua 3 DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana.

Usai acara, Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor Eka Wardhana, menyebutkan bahwa semangat DPRD Kota Bogor sama dengan semangat para penyandang disabilitas. Yaitu membangun Kota Bogor yang ramah disabilitas, mulai dari infrastruktur hingga kebijakan.

“Kami juga sudah menyiapkan anggaran BPJS PBI yang insyaallah, kami mohon doa dan dukungan, kami ingin memiliki data base berapa sih saudara kita disabilitas yang sudah memiliki BPJS PBI dan belum. Kami akan usahakan untuk kami PBI kan,” tegas Eka.

“Kami DPRD Kota Bogor ada di bagian terdepan untuk memenuhi kebutuhan dan hak mereka dan kami harap kedepan akses tanpa terkecuali untuk temen-temen disabilitas bisa terlayani,” pungkasnya. (S. Hartono)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *