Ungkap.co.id – Buron selama satu tahun, HF (24), pelaku pencabulan anak di bawah umur akhirnya ditangkap usai menghamili kekasihnya berinisial A.
HF ditangkap di dalam mobil di depan Gedung Nasional Sungai Penuh, Rabu (5/3/2025). HF dikabarkan baru pulang dari persembunyiannya.
Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan mengatakan pihaknya berhasil mengamankan HF (24) warga Desa Air Sempit, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh.
HF diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak inisial A.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sekitar lapangan Merdeka depan gedung nasional.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh tim kepolisian, pelaku diketahui berada di lokasi tersebut. Tak butuh waktu lama, aparat bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Very, Jum’at, 7 Maret 2025.
Baca Juga : Cekik dan Perkosa Bocah di Bawah Umur, Seorang Pria Ditangkap Polisi
Very menyatakan bahwa pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-161/VII/2023/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tertanggal 13 Juli 2023, serta Surat Perintah Penangkapan SP.Kap / 24 / III / Res. 1.4 / 2024, tertanggal 31 Maret 2024.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Diketahui, pada bulan Juli 2023 warga Pelayang Raya heboh dengan penemuan sosok janin di sebuah tong sampah di salah satu kos.
Sebelumnya Polres Kerinci telah menetapkan tersangka A dan telah menjalani hukuman hingga kini telah bebas. (Syah)