Seorang Warga Kota Jambi Gelapkan Duit Alfamart Rp 2,8 Miliar untuk Main Judi Online

Ungkap.co.id – Beberapa waktu lalu Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengamankan tersangka penggelapan uang perusahaan Alfamart hingga mencapai Rp.2,8 Miliar. Dan penangkapan sendiri dilakukan di wilayah hukum Polda Sumatera Barat.

Dirkrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan melalui Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Rio menjelaskan, dari hasil penyelidikan pelaku penggelapan bernama Jelly Paris Waruwu, yang menghabiskan uang hasil kejahatannya untuk bermain judi online.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan mendalam kepada JP ternyata tersangka melakukan pengelapan uang perusahaan tersebut untuk permainan judi online. Jadi hampir setiap hari tersangka melakukan permainan judi online,” katanya, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga : Gelapkan Dana Alfamart, Seorang Pria Warga Kota Jambi Ditangkap Polisi

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi telah berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan pelaku penggelapan dana perusahaan Alfamart.

Pelaku yang diamankan tersebut yakni Jelly Paris Waruwu (31) warga RT 025 Kelurahan Penyengat Rendah Kecamatan Telanaipura Kota Jambi.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan saat dikonfirmasi belum lama ini mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal pada 02 Agustus 2021, yang mana pelaku izin kepada kepala toko di perusahaan Alfamart untuk menyetor hasil penjualan hari Sabtu ke Bank Bri.

Namun hingga sore hari pelaku tidak datang ke toko lagi dan kepala toko langsung menelpon dan mencari pelaku, namun ditemukan lagi. Ternyata pelaku sudah tidak ada di rumah sejak 03 Agustus 2021.

Baca Juga : Polda Jambi Tangkap 2 Pelaku Pencurian dengan Ganjal ATM, 1 TKP di Bungo

Setelah kejadian itu, Koordinator IC (Infentory Control) melakukan audit stok di TKP, di temukan kejanggalan pada stok barang. Setelah diperiksa ternyata ada ketidak sesuaian atau selisih antara fisik dengan stok di komputer toko sebesar Rp. 2.809.617.913.

Lanjut Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan pada hari Selasa (14/9) sekira pukul 22.00 WIB, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi mendapat informasi bahwa keberadaan pelaku di tempat persembunyiannya yang berada di Provinsi Sumatera Barat. Pelaku pun berhasil ditangkap. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *