Seorang Wanita Lahirkan Bayi di Kamar Mandi, Disimpan di Almari, Lalu Dibuang

Polres Buleleng
Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus ditemukannya seorang bayi yang dibungkus dengan tas kresek di sebuah gang yang ada di Banjar Dinas Munduk Tengah, Desa Tista Kecamatan Bususng, pada Kamis, 3 Juni 2021 sekitar pukul pukul 05.30 Wita. Foto : Agung DP

Lanjutnya, pada saat melahirkan tidak ada yang membantu dan dilakukan sendirian di dalam kamar mandi. Setelah bayi tersebut lahir diketahui sudah tidak bernyawa sehingga bayi beserta ari-arinya dibungkus menggunakan paper bag/tas belanja warna hijau lalu dibungkus lagi dengan tas kresek (kantong plastik) warna hitam.

Baca Juga : Mayat Bayi Tanpa Kepala Ditemukan Warga Mengapung di Sungai

Bacaan Lainnya

“Bayi yang sudah terbungkus kresek tersebut ditempatkan di dalam almari berada di gudang rumah korban dengan tujuan agar tidak ada orang lain yang mengetahui,” sambungnya.

Ia menyebutkan, kemudian pada Rabu, 2 Juni 2021 sekira pukul 21.00 Wita, pelaku mengambil mayat bayi tersebut dan menaruh di gang depan rumahnya dengan tujuan agar ada orang lain yang menemukan sehingga pelaku bisa mengetahui perkembangan proses upacara jenasah bayi tersebut.

Barang bukti yang dapat diamankan dalam peristiwa tersebut berupa satu buah tas kresek plastic warna hitam, satu buah tas belanja warna hijau, satu potong celana pendek warna merah yang berisi lumuran darah, empat potong tysu yang berisi lumuran darah, satu buah plastic pembungkus pembalut wanita warna putih dan sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk memotong tali ari-ari.

“Terhadap pelaku disangka telah melanggar Pasal 181 KUHP yang berbunyi, “barang siapa mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dan kelahiran orang itu dihukum penjara selama lamanya sembilan bulan,“ pungkasnya. (Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *