Seorang Remaja Pentolan Geng Motor dan Jambret Dibekuk Polresta Jambi

Geng motor di Kota Jambi
Baru menghirup udara bebas setelah mendapatkan asimilasi, PJ alias Uncu (15), kembali ditangkap pihak kepolisian. Remaja warga Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi itu disebut-sebut merupakan salah satu pentolan geng motor yang aksinya kerap meresahkan warga. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Baru menghirup udara bebas setelah mendapatkan asimilasi, PJ alias Uncu (15), kembali ditangkap pihak kepolisian. Remaja warga Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi itu disebut-sebut merupakan salah satu pentolan geng motor yang aksinya kerap meresahkan warga.

PJ ditangkap pada Kamis (26/8) dini hari sekira pukul 00.30 WIB, oleh Tim Tekab Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi yang di-back up Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres mengatakan, penangkapan didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B- 239/VII/2021/Polresta Jambi/Polda Jambi, tanggal 24 Agustus 2021.

Handres menambahkan, PJ juga merupakan DPO (daftar pencarian orang) Polsek Jelutung berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-49/VII/2021/SPKT III, tanggal 31 Juli 2021.

“Dia ini residivis, baru keluar dari Lapas karena mendapatkan asimilasi. Setelah yang bersangkutan bebas, langsung ramai lagi anak geng motor,” kata Handres.

Baca Juga : Cegah Kerumunan, Polda Jambi Buka Vaksinasi Covid-19 secara Online, Ini Alurnya

Ditambahkan Handres, terlibat geng motor hanya kedok saja bagi PJ. “Kedoknya saja geng motor, niatannya menjambret dan merampas handphone,” ujarnya.

Berdasarkan laporan yang masuk ke Polresta Jambi, PJ diketahui melakukan aksinya di depan Ruko Perum Villa Kenali, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, dengan barang bukti 1 unit HP Oppo A31 warna hijau putih, 1 unit HP Oppo A7 warna biru, serta sepeda motor Yamaha Z1 dan Honda PCX warna hitam sebagai sarana PJ dan rekannya beraksi.

Kejadian bermula saat korban sedang nongkrong di lokasi kejadian sambil bermain HP. Kemudian melintas rombongan pemuda yang tak dikenal.

Selang beberapa saat rombongan tersebut kembali, kemudian mendatangi korban. Beberapa orang terlihat membawa sajam dan beberapa dari memukul korban secara bersama.

Kemudian korban lari ketakutan dan meninggalkan HP miliknya di TKP. Atas kejadian tersebut korban mengalami sakit bagian leher belakang, serta HP Oppo A7 warna biru, dengan total kerugian sekitar Rp 4 juta.

Penangkapan terhadap PJ alis Uncu bermula dari diamankannya sejumlah anggota kelompol geng motor oleh Polresta Jambi dan Polsek jajaran. Dari pengakuan sejumlah pelaku, diperoleh informasi jika PJ alias Uncu juga terlibat sejumlah aksi geng motor.

“Setelah dilakukan pengembangan PJ berhasil ditangkap di salah satu hotel di Kota Jambi. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Jambi guna proses lebih lanjut,” kata Handres.

Terkait laporan di Polresta Jambi, PJ dijerat dengan pasal 365 KUHP. Sementara itu untuk laporan di Polsek Jelutung, PJ dijerat dengan pasal 170 KUHP. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *