Seorang Pria Pencuri Motor Ditangkap di Salah Satu Warung di Dusun Empelu

Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo mengamankan seorang pria berinisial BJ (28) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Bungo. Terduga pelaku diamankan di salah satu warung di Dusun Empelu, Kabupaten Bungo, pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. (Dok Polres Bungo)

Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti berupa satu lembar STNK kendaraan roda dua, satu lembar surat keterangan leasing, satu buah kunci remot cadangan sepeda motor, serta satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna merah, diserahkan kepada personel yang menangani perkara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Plt Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM, Rabu (21/10/2026) , menyampaikan bahwa terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan dalam perkara ini, penyidik menyangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pelapor atau korban serta saksi-saksi yang berkaitan dengan kejadian guna melengkapi proses penyidikan.

Baca Juga : Marak Aksi Pencurian Penutup Drainase di Batam, Li Claudia Cek Terowongan Pelita

Selain itu, Bambang menghimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

Masyarakat diharapkan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta selalu memperhatikan keamanan barang-barang berharga.

“Apabila mengalami, mengetahui, atau menemukan adanya tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), masyarakat dihimbau segera menghubungi Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” imbaunya. (***)

Pos terkait