Ungkap.co.id – Seorang pria mempunyai istri yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP. karena menikahi secara siri wanita yang masih mempunyai suami yang sah.
Bermula informasi dari masyarakat, seorang pria berpakaian PNS (SG) sedang mengantar seorang wanita yang masih memiliki suami yang sah ke rumah sakit menggunakan ambulance karena sakit.
“Saat awak media hendaknya mewawancarai SG mempertanyakan siapa wanita yang sedang ia rawat dengan penuh kasih sayangnya, SG terkesan menghindar. Namun SG menjawab wanita tersebut adalah istri sirinya. ‘Istri siri’,” kata SG saraya berbegas meninggalkan awak media, Selasa (25/8/2020).